Berita dari SURABAYA POST
Mobil curian yang disita polisi |
Adalah NV (22), warga Sukodono, dan BN (32), warga Cibandawa Bogor, yang memanfaatkan modus klasik tersebut untuk menggelapkan 4 unit mobil yang dua di antaranya berhasil diamankan sebagai barang bukti di Mapolwiltabes Surabaya.
NV, karyawan salah satu perusahaan swasta di Surabaya mengaku, mobil-mobil tersebut mereka bawa kabur setelah menyewanya dari rental Rasya di kawasan Ngagel Juli lalu. Dia dan BN memberikan uang sewa yang telah disepakati, sebesar Rp 4,5 juta per bulan serta uang muka Rp 2 juta yang dibayar di muka, sementara sisanya akan dibayar akhir bulan.
Lantaran tidak kunjung dibayar, kedua tersangka akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memindahtangankan mobil tersebut kepada pihak lain; di antaranya adalah BB (menjadi incaran petugas). Penadah lainnya, belum menyebutkan. ”Kami gadaikan dengan harga 20 juta. Tapi sumpah, saya tidak dapat jatah apa-apa,” ujar NV di Mapolwil.
Kanit IDIK V Polwiltabes Surabaya, AKP Hendrik Umar, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya BN di kamar kosnya di kawasan Semampir Semolowaru, Surabaya. ”Kemudian NV ditangkap setelah kami minta BN mengajaknya bertemu di McDonald Sidoarjo,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2009 yang masing-masing berwarna hitam metalik nopol L 1593 GV dan warna silver metalik nopol L 1612 CU.
Berita ini adalah bukti bagi semua pemilik rental mobil. Lebih baik berjaga-jaga daripada hilang.
Kami punya solusinya. Kenapa anda tidak memakai GPS tracking. Dengan teknologi yang cukup handal ini, anda mampu mengetahui keberadaan kendaraan yang anda sewakan.